Yuk Lebih Waspada Terhadap Penawaran Investasi Tak Berizin

Investasi merupakan jalan untuk mengembangkan kekayaan. Dengan adanya begitu, investasi juga bisa menjadi alat untuk mewujudkan keinginan kalian di masa depan. Sayangnya, apabila kalian tidak berhati-hati memilih dan memilah dengan baik dan tepat, malahan bisa tertipu dalam praktik investasi bodong.


Nah, karena itulah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali memberikan peringatan keras.

Berdasarkan pihak Satgas Waspada Investasi disebutkan bahwa Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan dari 18 usaha atau entitas yang diduga beroperasi tanpa izin dan bisa berpotensi merugikan masyarakat. Satgas berharap agar masyarakat waspada dan tak mengikuti penawaran dari 18 entitas tersebut. Sebanyak 18 entitas yang dimaksud bersama kegiatan usahanya adalah:

  1. Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  2. PT Duta Network Indonesia: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  5. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com: Cryptocurrency
  6. Voltroon/https://voltroon.com: Cryptocurrency
  7. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/: Cryptocurrency
  8. Java Coin/javacoin.co: Cryptocurrency
  9. WX Coin/wxcoins.com: Cryptocurrency
  10. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/: Cryptocurrency
  11. www.unosystem.us: Investasi Uang
  12. PT Pollywood Internasional Indonesia: Investasi Saham
  13. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com: Pialang Berjangka tanpa izin
  14. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  15. UFS Atomy: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  16. Atomyindo.com: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  17. Ufs100.com: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  18. Powerful Network Building (PNB): Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, penawaran investasi ilegal semakin hari semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dan juga gaptek mengenai mana yang asli dan hoax. Pelaku menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Bahkan ada yang 70%, 85% dengan imbal hasil seperti itu pasti banyak masyrakat berbondong-bondong untuk ikut.

Beliau mengatakan kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” katanya melalui siaran pers.

Sepanjang tahun 2023 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha lebih dari 100an entitas. Entitas-entitas tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta tolong kepada masyarakat selalu berhati-hati ketika menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut sebelum melakukan investasi:

  • Cek dan pastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Cek dan pastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Cek dan pastikan jika ada terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Itulah informasi artikel  tentang Yuk Lebih Waspada Terhadap Penawaran Investasi Tak Berizin sampai ketemu dilain artikel dari saya. Terimakasih